Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Gambar
    Sumber : https://www.polri.go.id/layanan-bpkb Pengertian BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tujuan Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Perkem

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Gambar
  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) , sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila diras

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Gambar
  kadang kala karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak. Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya. Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011. Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain: Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu

Kartu Jakarta Pintar Plus

Gambar
Tentang KJP Plus Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain : •Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. •Meringankan biaya personal pendidikan.  •Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.   •mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelati

Syarat & Prosedur membuat PASPOR

Gambar
    UMUM 1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. 2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik. 3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. PERSYARATAN  a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; b. Kartu keluarga; c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;     (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang); d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaia

HOTLINE

Gambar
 

Tata Cara Mendaftar dan Memanfaatkan Kartu Prakerja

Gambar
  Apa itu Program Kartu Prakerja? Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju. Untuk siapa? Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pe

AKTA KEMATIAN

Gambar
   Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. Lokasi Pelayanan : 1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat. 2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3. Kantor Kelurahan Biaya : Gratis Persyaratan Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian, harus melengkapi persyaratan berikut ini: Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/RS; KK dan KTP asli dari yang meninggal; Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi.   PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN WNI LUAR NEGERI Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat. Biaya

Fungsi & Pentingnya Produk Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia

Gambar
  S etiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan ( U ndang- U ndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban Penduduk ) .   Dokumen Kependudukan Produk yang dihasilkan dari layanan kependudukan berupa Dokumen Kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik ( U ndang- U ndang Nomor 23 Tahun 2006 Bab VI Bagian Kedua Pasal 59 Ayat 1 Tentang Dokumen Kependudukan ) .   Manfaat Dokumen Kependudukan Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian h u kum atas seti

Akta Perkawinan

Gambar
  Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh DInas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya   Lokasi Pelayanan : 1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan 2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Biaya : Gratis   Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Sesu