Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 26, 2020

Pindah Datang

Gambar
Prosedur dan Persyaratan Pindah Datang Pindah Datang  adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar DKI Jakarta)  menjadi warga DKI Jakarta Lokasi Pelayanan         : Kelurahan Tujuan Waktu Pelayanan          : - Tarif                                : Gratis Persyaratan 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal; 2. Biodata Penduduk; 3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang); 4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang); 5. Fotokopi Akta Kelahiran; 6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup). *Catatan: • Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. • Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. • Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru _____________________________ Prosedur 1. Pemohon mengambil

Akta Hilang/Rusak

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ? HUBUNGI SEGERA : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jl. Cipinang Baru Raya Jakarta Timur , apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio No.