Akta Hilang/Rusak

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?
HUBUNGI SEGERA :
  1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.

  2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.

  3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jl. Cipinang Baru Raya Jakarta Timur , apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.

  4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.

  5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

    ATAU HUBUNGI :

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta

    Jalan Letjen. S. Parman  No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

    UNTUK MENDUPLIKASI KUTIPAN AKTA YANG HILANG DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

               a. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;

    b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;

    c. Fotokopi kutipan akta yang hilang;

    d. Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak;

    e. Fotokopi KK Nasional dan KTP;

    f. Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin;

    g. Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing;

    Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :

    h. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris;

    i. Surat pernyataan ahli waris dari pemohon;

    j. Asli dan Fotokopi KK Nasional dan KTP ahli waris; dan

    k. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat nikah.

    Kontak

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Provinsi DKI Jakarta

    Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
    Telp. (021) 566 2400, email. @dukcapiljakarta

    Sumber : https://kependudukancapil.jakarta.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akta Kelahiran

Mengenal Fitur JAKI: Aplikasi Layanan Warga DKI Jakarta