Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kependudukan

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Gambar
  kadang kala karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak. Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya. Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011. Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain: Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu

AKTA KEMATIAN

Gambar
   Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. Lokasi Pelayanan : 1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat. 2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3. Kantor Kelurahan Biaya : Gratis Persyaratan Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian, harus melengkapi persyaratan berikut ini: Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/RS; KK dan KTP asli dari yang meninggal; Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi.   PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN WNI LUAR NEGERI Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat. Biaya

Fungsi & Pentingnya Produk Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia

Gambar
  S etiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan ( U ndang- U ndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban Penduduk ) .   Dokumen Kependudukan Produk yang dihasilkan dari layanan kependudukan berupa Dokumen Kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik ( U ndang- U ndang Nomor 23 Tahun 2006 Bab VI Bagian Kedua Pasal 59 Ayat 1 Tentang Dokumen Kependudukan ) .   Manfaat Dokumen Kependudukan Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian h u kum atas seti

Akta Perkawinan

Gambar
  Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh DInas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya   Lokasi Pelayanan : 1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan 2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Biaya : Gratis   Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Sesu