Tentang KJP Plus Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain : •Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. •Meringankan biaya personal pendidikan. •Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. •mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus d...
JAKI atau singkatan dari Jakarta Kini merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan Pemprov DKI untuk memudahkan hidup semua orang yang lahir, tumbuh, dan menetap serta yang berkontribusi dalam memajukan perekonomian ibu kota. Melalui Jakarta Smart City, JAKI didesain untuk mewujudkan kota pintar yang efisien dan efektif dalam mengubah Jakarta tumbuh menjadi kota metropolitan yang cerdas dan lebih baik. Dalam penerapannya, JAKI mengedepankan tiga nilai utama yakni integrasi, berorientasi masyarakat dan one-stop service. Integrasi dimaksudkan untuk dapat mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat. Dengan berorientasi pada masyarakat pula aplikasi ini memang dipergunakan untuk membantu setiap warga yang melakukan segala aktivitasnya di Jakarta. Kemudian aplikasi ini juga berkomitmen menyediakan One-Stop Service atau layanan terpadu yang memungkinkan warga Jakarta mengakses berbagai pelayanan selagi beraktivitas di kota ini. Ketiga nilai tersebut JAKI...
S etiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan ( U ndang- U ndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban Penduduk ) . Dokumen Kependudukan Produk yang dihasilkan dari layanan kependudukan berupa Dokumen Kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik ( U ndang- U ndang Nomor 23 Tahun 2006 Bab VI Bagian Kedua Pasal 59 Ayat 1 Tentang Dokumen Kependudukan ) . Manfaat Dokumen Kependudukan Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian h u k...
Tetap semangat, sehat selalu utk para pengurus
BalasHapus