Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di : a. Dinas; b. Suku Dinas; c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan; d. Puskesmas Kecamatan; e. Rumah Sakit; dan f. Loket pelayanan lainnya . Biaya : Gratis Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai
JAKI atau singkatan dari Jakarta Kini merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan Pemprov DKI untuk memudahkan hidup semua orang yang lahir, tumbuh, dan menetap serta yang berkontribusi dalam memajukan perekonomian ibu kota. Melalui Jakarta Smart City, JAKI didesain untuk mewujudkan kota pintar yang efisien dan efektif dalam mengubah Jakarta tumbuh menjadi kota metropolitan yang cerdas dan lebih baik. Dalam penerapannya, JAKI mengedepankan tiga nilai utama yakni integrasi, berorientasi masyarakat dan one-stop service. Integrasi dimaksudkan untuk dapat mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat. Dengan berorientasi pada masyarakat pula aplikasi ini memang dipergunakan untuk membantu setiap warga yang melakukan segala aktivitasnya di Jakarta. Kemudian aplikasi ini juga berkomitmen menyediakan One-Stop Service atau layanan terpadu yang memungkinkan warga Jakarta mengakses berbagai pelayanan selagi beraktivitas di kota ini. Ketiga nilai tersebut JAKI
Tetap semangat, sehat selalu utk para pengurus
BalasHapus