Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya   

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.


Biaya : Gratis


Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a.. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
c. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
d. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
e. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Pelayanan Penerbitan Aka Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya

Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Tarif : -


Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.


Blangko Kutipan Akta Kelahiran

 

Blangko Register  Akta Kelahiran

 

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  1. a.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. b.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. d.Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. e.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

Jenis Akta Kelahiran


Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :

  • Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja
Sumber : https://kependudukancapil.jakarta.go.id

Komentar