Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.
Biaya : Gratis
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya
berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini
berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan
pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga
dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh
pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a.. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
b. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
c. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
d. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
e. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Aka Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : -
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Blangko Register Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
- a.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- b.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
- Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- d.Fotokopi KK dan KTP orang tua
- e.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
- f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal
14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan
persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan
kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
tidak melalui penetapan pengadilan
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa
Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi
pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan
oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
- Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja
Komentar
Posting Komentar