Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas
persyaratan secara lengkap
Tarif : Gratis
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. KK lama
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
c. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
d. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
- Surat Keterangan Pindah (SKPD)
- Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta)
- KK asli dan fotokopi KTP Penjamin
- Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang)
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK pendatang baru bersamaan dengan penerbitan KTP-el
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Biodata penduduk
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
Perhatian
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen
milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret,
merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu
Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi
Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan
diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan
diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya
tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Sumber : https://kependudukancapil.jakarta.go.id
Trimakasih Min, karena blog dari Rt.003/02 ini saya jadi tahu informasi kependudukan yang selama ini kurang saya pahami.
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya, semoga selalu bisa memberikan informasi terbaik
HapusInfo nya thanks
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya, semoga selalu bisa memberikan informasi terbaik
Hapus