Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :

a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas
persyaratan secara lengkap

Tarif                        : Gratis

 

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan

a. KK lama
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
c. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
d. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.


Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPD)
  2. Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta)
  3. KK asli dan fotokopi KTP Penjamin
  4. Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang)

Catatan :

Persyaratan dan proses penerbitan KK pendatang baru bersamaan dengan penerbitan KTP-el


Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 
a. Biodata penduduk
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
d. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang
datang dari luar negeri.


Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.


Sumber : https://kependudukancapil.jakarta.go.id



Komentar

  1. Trimakasih Min, karena blog dari Rt.003/02 ini saya jadi tahu informasi kependudukan yang selama ini kurang saya pahami.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga selalu bisa memberikan informasi terbaik

      Hapus
  2. Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya, semoga selalu bisa memberikan informasi terbaik

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akta Kelahiran

Mengenal Fitur JAKI: Aplikasi Layanan Warga DKI Jakarta