Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk
memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak
mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK
dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan
dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain
:
•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan
kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan
pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal
dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang
tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan
tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
-
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
-
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan
dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat
dipertanggung jawabkan.
-
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
-
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala
Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang
selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
-
5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
-
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
-
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
-
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
-
3. Berita acara peninjauan lapangan
-
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
-
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
-
6. SKTM tahun 2020
-
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional
pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
-
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani
Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
Format)
-
- Sumber : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Komentar
Posting Komentar