AKTA KEMATIAN

 

 Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.

Lokasi Pelayanan :

1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat.

2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Kantor Kelurahan

Biaya : Gratis

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/RS;
  2. KK dan KTP asli dari yang meninggal;
  3. Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi.
 
PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN WNI LUAR NEGERI

Lokasi Pelayanan :

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat.

Biaya : Gratis

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian WNI Luar Negeri, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  1. Fotokopi Akta Kematian Luar Negeri(yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah resmi);
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari KBRI (Pengesahan dari Konjen RI/Kemenlu);
  3. Fotokopi Paspor Indonesia;
  4. Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika diwakilkan) dan Fotokopi KTP yang diberikan Kuasa.

 

PENCATATAN KEMATIAN PENDUDUK ORANG ASING

Lokasi Pelayanan :

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat.

Biaya : Gratis

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian Penduduk Orang Asing, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  1. Asli Surat Kematian dari Rumah Sakit;
  2. Asli Surat Keterangan dari Kedubes;
  3. Fotokopi Paspor;
  4. Fotokopi KTP& KK bagi pemegang ITAP;
  5. Fotokopi SKTT bagi Pemegang ITAS;
  6. Fotokopi KTP 2 orang Saksi;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (Jika diwakilkan) dan Fotokopi KTP yang diberikan Kuasa   http://kependudukancapil.jakarta.go.id/pages/?page=index&a=2&b=62

Komentar