Fungsi & Pentingnya Produk Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia

 

Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban Penduduk).

 

Dokumen Kependudukan

Produk yang dihasilkan dari layanan kependudukan berupa Dokumen Kependudukan yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Bab VI Bagian Kedua Pasal 59 Ayat 1 Tentang Dokumen Kependudukan).

 

Manfaat Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami Penduduk, merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap status hak sipil Penduduk, dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

 

Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Akta Catatan Sipil sangat dibutuhkan Penduduk di semua strata sosial, karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya.

 

Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi :

  1. Biodata Penduduk.

Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami. Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pegisian formulir biodata Penduduk di Desa/Kelurahan secara benar, karena biodata Penduduk tersebut digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

  1. Kartu Keluarga (KK).

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.

KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK. KK diperlukan untuk dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.

 

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

 

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el, serta hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. Orang Asing sebagaimana dimaksud di atas wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

 

Masa pemberlakuan KTP-el yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 64 Ayat 4 yakni berlaku 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh Pemerintah maupun swasta, serta diperolehnya penghematan keuangan negara setiap 5 (lima) tahunnya. 

 

Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

 

Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya basis data kependudukan di Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun basis data kependudukan secara nasional. Dengan penerapan KTP-el, maka setiap Penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk. 

 

        d. Surat Keterangan Kependudukan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Bab VI Bagian Kedua Pasal 59 Ayat 2 Tentang Dokumen Kependudukan, dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kependudukan meliputi :

  1. Surat Keterangan Pindah;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang;
  3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  6. Surat Keterangan Kelahiran;
  7. Surat Keterangan Lahir Mati;
  8. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  9. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  10. Surat Keterangan Kematian;
  11. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
  12. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
  13. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
  14. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
  1. Akta Pencatatan Sipil.

Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pencatatan Sipil. Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.

 

Akta Pencatatan Sipil terdiri dari :

  1. Register Akta Pencatatan Sipil.

Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar yang memuat data autentik mengenai Peristiwa Penting yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan data autentik yang dipetik sebagian dari Register Akta yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:

a. Kelahiran;

b. Kematian;

c. Perkawinan;

d. Perceraian; 

e. Pengakuan Anak; dan

f.  Pengesahan Anak.

 

Sumber : https://sipp.menpan.go.id/sektor/kependudukan-dan-pencatatan-sipil/produk-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-di-indonesia-1

Komentar

  1. Trimakasih Min, always to update.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama, semoga selalu bisa memberikan berita info terbaik

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akta Kelahiran

Mengenal Fitur JAKI: Aplikasi Layanan Warga DKI Jakarta