AKTA KEMATIAN
Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. Lokasi Pelayanan : 1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat. 2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3. Kantor Kelurahan Biaya : Gratis Persyaratan Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian, harus melengkapi persyaratan berikut ini: Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/RS; KK dan KTP asli dari yang meninggal; Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi. PELAPORAN PENCATATAN KEMATIAN WNI LUAR NEGERI Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jalan Letjen S. Parman No. 7...