Pindah Datang
Prosedur dan Persyaratan Pindah Datang Pindah Datang adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar DKI Jakarta) menjadi warga DKI Jakarta Lokasi Pelayanan : Kelurahan Tujuan Waktu Pelayanan : - Tarif : Gratis Persyaratan 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal; 2. Biodata Penduduk; 3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang); 4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang); 5. Fotokopi Akta Kelahiran; 6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup). *Catatan: • Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. • Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh ...