Postingan

Pindah Datang

Gambar
Prosedur dan Persyaratan Pindah Datang Pindah Datang  adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar DKI Jakarta)  menjadi warga DKI Jakarta Lokasi Pelayanan         : Kelurahan Tujuan Waktu Pelayanan          : - Tarif                                : Gratis Persyaratan 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal; 2. Biodata Penduduk; 3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang); 4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang); 5. Fotokopi Akta Kelahiran; 6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup). *Catatan: • Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. • Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. • Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru _____________________________ Prosedur 1. Pemohon mengambil

Akta Hilang/Rusak

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ? HUBUNGI SEGERA : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jl. Cipinang Baru Raya Jakarta Timur , apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio No.

Alpukat Betawi

Alpukat Betawi Halo Warga Jakarta Sudah pada tahu belum ? Sekarang Dinas Dukcapil memiliki aplikasi "Alpukat Betawi" Alpukat Betawi adalah Invoasi pelayanan yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakrta untuk melakukan Pelayanan Pendaftaran Kependudukan secara Online Alpukat Betawi (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat) merupakan sebuah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi Kependudukannya. Melalui aplikasi ini penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya. Caranya bagaimana ? Warga DKI Jakarta bisa langsung download di playstore pada aplikasi android, lalu cari "alpukat betawi". Setelah download lakukan segera registrasinya pada aplikasi tersebut, setelah ada konfirmasi pendaftaran melalui sms silahkan langsung login di aplikasi tersebut Sumber

Akta Kelahiran

Gambar
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di : a. Dinas; b. Suku Dinas; c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan; d. Puskesmas Kecamatan; e. Rumah Sakit; dan f. Loket pelayanan lainnya . Biaya : Gratis Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai