Postingan

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Gambar
Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya. Berikut alur mengurus surat pindah domisili: Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk men

Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah

Gambar
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin  printer  di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.  Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas  security printing  berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki  kekuatan hukum.  Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk  quick response  (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan  security printing .  Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli? Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Gambar
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini. Syarat dan prose

Mengenal Fitur JAKI: Aplikasi Layanan Warga DKI Jakarta

Gambar
JAKI atau singkatan dari Jakarta Kini merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan Pemprov DKI untuk memudahkan hidup semua orang yang lahir, tumbuh, dan menetap serta yang berkontribusi dalam memajukan perekonomian ibu kota. Melalui Jakarta Smart City, JAKI didesain untuk mewujudkan kota pintar yang efisien dan efektif dalam mengubah Jakarta tumbuh menjadi kota metropolitan yang cerdas dan lebih baik. Dalam penerapannya, JAKI mengedepankan tiga nilai utama yakni integrasi, berorientasi masyarakat dan one-stop service. Integrasi dimaksudkan untuk dapat mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat. Dengan berorientasi pada masyarakat pula aplikasi ini memang dipergunakan untuk membantu setiap warga yang melakukan segala aktivitasnya di Jakarta. Kemudian aplikasi ini juga berkomitmen menyediakan One-Stop Service atau layanan terpadu yang memungkinkan warga Jakarta mengakses berbagai pelayanan selagi beraktivitas di kota ini. Ketiga nilai tersebut JAKI

116 Faskes di DKI Jakarta Sudah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1

Gambar
Si Dukun 3in 1adalah  Sistem Terintegrasi Dokumen Kependudukan Tiga Instansi (Disdukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan) dalam satu loket pelayanan atau disebut Si Dukun 3 In 1 , Dengan sistem tersebut, setiap peristiwa kelahiran Jakarta akan diberikan 6 dokumen gratis sekaligus, yaitu; Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit; Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.   Dengan hadirnya pelayanan terintegrasi Program SiDukun 3in1 di RS maka untuk ibu yang melahirkan di RS yang telah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta ini sudah langsung bisa mendapatkan 6 Dokumen Kependudukan secara gratis, yaitu: 1. Akta Kelahiran 2. Kartu Identitas Anak 3. Kartu Keluarga Terbaru 4. NIK Bayi 5. Kepesertaan BPJS 6. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit   "Melahirkan selamat, Dokumen lengkap"   Be

Pindah Datang

Gambar
Prosedur dan Persyaratan Pindah Datang Pindah Datang  adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar DKI Jakarta)  menjadi warga DKI Jakarta Lokasi Pelayanan         : Kelurahan Tujuan Waktu Pelayanan          : - Tarif                                : Gratis Persyaratan 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal; 2. Biodata Penduduk; 3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang); 4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang); 5. Fotokopi Akta Kelahiran; 6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup). *Catatan: • Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. • Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran. • Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru _____________________________ Prosedur 1. Pemohon mengambil

Akta Hilang/Rusak

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ? HUBUNGI SEGERA : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jl. Cipinang Baru Raya Jakarta Timur , apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio No.