Postingan

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya    Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di : a. Dinas; b. Suku Dinas; c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan; d. Puskesmas Kecamatan; e. Rumah Sakit; dan f. Loket pelayanan lainnya . Biaya : Gratis Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pel...