Postingan

Kode Pos Wilayah Jakarta Pusat

Daftar kode pos untuk setiap kelurahan yang berada di seluruh wilayah Kota Jakarta Pusat. Sumber : www.kotajakarta.id/kode-pos-di-kota-jakarta-pusat/ 1. Kecamatan Cempaka Putih No Kelurahan Kode Pos 1 Cempaka Putih Barat 10520 2 Cempaka Putih Timur 10510 3 Rawasari 10570 2. Kecamatan Gambir No Kelurahan Kode Pos 1 Cideng 10150 2 Duri Pulo 10140 3 Gambir 10110 4 Kebon Kelapa 10120 5 Petojo Selatan 10160 6 Petojo Utara 10130 3. Kecamatan Johar Baru No Kelurahan Kode Pos 1 Galur 10530 2 Johar Baru 10560 3 Kampung Rawa 10550 4 Tanah Tinggi 10540 4. Kecamatan Kemayoran No Kelurahan Kode Pos 1 Cempaka Baru 10640 2 Gunung Sahari Selatan 10610 3 Harapan Mulya 10640 4 Kebon Kosong 10630 5 Kemayoran 10620 6 Serdang 10650 7 Sumur Batu 10640 8 Utan Panjang 10650 5. Kecamatan Menteng No Kelurahan Kode Pos 1 Cikini 10330 2

Kecamatan & Kelurahan Di Jakarta Pusat

Gambar
Sumber : www.kotajakarta.id/daftar-kecamatan-dan-kelurahan-di-kota-jakarta-pusat/ 1. Kecamatan Cempaka Putih (Kode Wilayah: 31.71.05) No Kelurahan Kode Wilayah 1 Cempaka Putih Barat 31.71.05.1002 2 Cempaka Putih Timur 31.71.05.1001 3 Rawasari 31.71.05.1003 2. Kecamatan Gambir (Kode Wilayah: 31.71.01) No Kelurahan Kode Wilayah 1 Cideng 31.71.01.1002 2 Duri Pulo 31.71.01.1006 3 Gambir 31.71.01.1001 4 Kebon Kelapa 31.71.01.1005 5 Petojo Selatan 31.71.01.1004 6 Petojo Utara 31.71.01.1003 3. Kecamatan Johar Baru (Kode Wilayah: 31.71.08) No Kelurahan Kode Wilayah 1 Galur 31.71.08.1003 2 Johar Baru 31.71.08.1001 3 Kampung Rawa 31.71.08.1002 4 Tanah Tinggi 31.71.08.1004 4. Kecamatan Kemayoran (Kode Wilayah: 31.71.03) No Kelurahan Kode Wilayah 1 Cempaka Baru 31.71.03.1006 2 Gunung Sahari Selatan 31.71.03.1005 3 Harapan Mulya 31.71.03.1003 4 Kebon Kosong 31.71.0

Kartu Keluarga

Gambar
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh : a. Kepala Keluarga (Iembar pertama); b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua). c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan d. Suku Dinas (Iembar keempat). Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap Tarif                        :  Gratis   Perubahan Data Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan a. KK lama b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian; c. Asli dan Fotokopi Akta Perkaw